TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) meski diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Adapun PTM diizinkan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang saat ini berstatus level 3.
Daerah berstatus PPKM level 3 diizinkan untuk menggelar PTM berkapasitas 50 persen atau PJJ.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya tetap menerapkan PJJ berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: UPDATE: Tambah 1.716 Kasus Covid-19 di Kota Tangerang, Seorang Pasien Meninggal
Berdasarkan kesepakatan itu, dua wilayah lain di Tangerang Raya, yakni Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, juga terus menerapkan PJJ.
"Makanya disepakati Tangerang Raya PJJ semua," ucap Arief dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (9/2/2022).
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan, keputusan soal penerapan PJJ diperpanjang lantaran kasus Covid-19 kian meningkat di Kota Tangerang.
Menurut dia, kasus Covid-19 di Kota Tangerang rata-rata berasal dari klaster perkantoran atau karyawan yang bekerja di DKI Jakarta.
Namun, Arief tak menampik bahwa banyak juga kasus transmisi lokal.
"Banyak dari klaster pekerjaan, banyak yang tinggal di Kota Tangerang dan bekerja di Jakarta, tapi sekarang juga sudah lokal," sebutnya.
Senada dengan Arief, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa PTM sudah tak lagi berlaku di Tangerang Raya.
Baca juga: PPKM Level 3, Jabodetabek Akhirnya Bisa Gelar Pembelajaran Jarak Jauh
Wahidin menyampaikan itu di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (8/2/2022), seusai menggelar rapat penaganan Covid-19 Tangerang Raya.
"Disepakati bahwa PJJ diberlakukan, tidak lagi ada PTM," kata Wahidin, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu.
"Sekarang kembali lagi seperti sebelumnya," sambung dia.
Sebagai informasi, berikut jumlah kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang beberapa hari terakhir: