JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran Formula E yang menjadi salah satu program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus berada dalam pusaran polemik.
Terbaru, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait Formula E
Pras, sapaannya, datang ke lembaga antirasuah dengan membawa sejumlah dokumen terkait anggaran, mulai dari dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI, sampai dokumen APBD DKI untuk diserahkan kepada penyidik KPK.
Setelah diperiksa KPK, Pras mengatakan bahwa dirinya ditanya belasan pertanyaan terkait permasalahan anggaran Formula E.
Salah satu yang jadi sorotan ialah soal uang commitment fee. Kepada KPK, Pras menyampaikan bahwa commitment fee Rp 560 miliar dibayarkan Pemprov DKI Jakarta sebelum APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2019 disahkan.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Selasa (8/2/2022).
Ia pun menilai, mekanisme pembayaran commitment fee yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.
Pras juga mengaku tidak diberi tahu soal pengajuan kredit kepada Bank DKI untuk pembayaran commitment fee Formula E. Hal ini baru terungkap setelah foto salinan surat kuasa yang diterbitkan Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus untuk mengajukan kredit pinjaman kepada Bank DKI viral di media sosial.
"Saya juga tidak diberi tahu oleh gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," tuturnya.
Pras mengatakan, commitment fee yang dibayar Jakarta paling besar dibandingkan negara-negara lain. Kata dia, penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada, hanya dikenai biaya nomination fees for the City of Montreal Rp 1,7 miliar dan race fees Rp 17 miliar, sehingga totalnya Rp 18,7 miliar.
Usai diperiksa KPK, Pras pun diperiksa oleh BK DPRD DKI lantaran dilaporkan telah melanggar kode etik dan tata tertib dalam melaksanakan rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Baca juga: Survei Populi Center: 50,1 Persen Masyarakat Jakarta Yakin Formula E Akan Dongkrak Perekonomian
Dia dilaporkan oleh tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS pada 28 September 2021, sesaat setelah sidang paripurna interpelasi Formula E digelar.
Ketujuh fraksi menuduh Prasetio melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan sidang paripurna interpelasi.
Saat menjalani pemeriksaan, Pras menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan interpelasi terkait Formula E.