DEPOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek juga berdampak pada pengusaha bioskop.
Kendati demikian, Wakil Ketua Bidang Humas Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Arindya Pratama Lubis mengatakan, kebijakan pemerintah itu perlu didukung untuk menghindari risiko yang lebih besar.
"Berdampak pasti. Cuma kami berpikir lebih baik mengerem daripada kita gas terus ternyata di ujung impact-nya (dampaknya) lebih besar lagi ke kita," kata Arindya, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bioskop Tunda Jadwal Tayang Film Baru Hollywood
Arindya menuturkan, selama pembatasan kegiaan, para pengusaha bioskop lebih selektif dalam mengambil langkah untuk menayangkan film.
Kemudian, jumlah pengunjung semakin berkurang karena ada pembatasan sebesar 50 persen dari kapasitas bioskop.
"Karena dengan meningkatnya kasus tentu mobilitas masyarakat jadi berkurang, jadi orang juga berpikir lagi untuk ke bioskop," tutur dia.
Arindya menekankan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada segala sektor, tidak hanya kesehatan dan industri perfilman.
Oleh sebab itu, seluruh pihak wajib bekerja sama dalam penanganan pandemi.
"Situasi seperti ini kita harus saling bergandengan tangan. Jadi kita gak bisa maksa, kalau ngomong ekonomi ya saya rasa semua sektor sama. Makanya kita tujuannya sama-sama pandemi segera berakhir," pungkasnya.
Baca juga: Jabodetabek hingga Bali Berstatus Level 3, Begini Aturan Masuk Bioskop
Adapun PPKM level 3 di Jabodetabek diterapkan setelah ada lonjakan kasus Covid-19.
Kasus harian Covid-19 di Jakarta, Tangerang Raya, dan Depok bahkan sudah melebihi puncak gelombang kedua pandemi Covid-19 pada Juli 2021.
Berdasarkan aturan PPKM level 3 dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat wajib didampingi orangtua. Selain itu, anak-anak juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.