TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memilih tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh jenjang pendidikan, mulai Senin (7/2/2022) hingga Jumat (18/2/2022).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tren peningkatan kasus Covid-19.
Sejak awal Februari, kasus positif terus meningkat akibat penularan varian Omicron. Penambahan kasus harian dalam sepekan terakhir selalu di atas angka 1.000.
"Sekarang kita PJJ dulu dua minggu untuk semua jenjang pendidikan, baru nanti evaluasi lagi," ujar Benyamin, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: PJJ di Tangerang Selatan, antara Kekhawatiran Orangtua dan Sulitnya Siswa Belajar di Rumah
Benyamin tak menutup kemungkinan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan.
Kebijakan ini dapat dilakukan jika angka kasus transmisi lokal Covid-19 di Tangerang Selatan menurun.
"Kta lihat perkembangan Covid-19, kalau angkanya turun, bisa saja kita mulai lagi PTM," ucapnya.
"Tapi kalau angka Covid-19 naik, transmisi lokalnya banyak, kami akan mengambil PJJ juga, jadi tergantung kondisi Covid-19 ya," kata Benyamin.
Adapun kota Tangerang Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Permintaan Ambulans Jenazah Covid-19 di Tangerang Selatan Mulai Meningkat
Merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut, sekolah di wilayah PPKM level 3 bisa menyelenggarakan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah juga dibatasi empat jam pelajaran per hari.
Aturan tersebut berlaku bagi sekolah dengan capaian vaksinasi dua dosis pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupatena atau kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.