TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) India berinisial RM ditangkap karena menggunakan dokumen palsu saat memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022.
Warga negara asing itu ditangkap setelah mendarat di bandara tersebut menggunakan maskapai Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH 721.
Berikut rangkuman berkait penangkapan RM:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, RM memiliki paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya.
"RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti," ujar Romi dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Romi menuturkan, RM berangkat dari Kathmandu, Nepal, ke Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022.
Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Ketika diperiksa oleh petugas imigrasi, diketahui RM menggunakan paspor palsu.
Romi mengatakan, RM menggunakan surat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan paspor palsu saat memasuki Indonesia.
Hal tersebut diketahui setelah petugas menggeledah dan memeriksa WN India itu.
Romi mengatakan, RM juga memiliki beberapa kartu tanda pengenal asal Kanada.
"Dirinya juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga (memiliki) beberapa kartu (tanda) pengenal Kanada," ucapnya.
Baca juga: Pakai Paspor dan Hasil Tes PCR Palsu, WN India Kelabui Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Romi melanjutkan, setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, RM menghilangkan dokumen-dokumen palsu itu kecuali paspor dan asuransi.
Boarding pass pesawat juga turut dilenyapkan oleh RM.
"RM diketahui memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan (Bandara Soekarno-Hatta)," jelas Romi.