JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau pengurus masjid mematuhi protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat menggelar shalat Jumat.
Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang saat ini didominasi varian Omicron yang memiliki daya tular tinggi.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jabodetabek, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
"Shalat Jumat harus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar Asrorun kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Protokol kesehatan yang dimaksud ialah pengurus masjid wajib memeriksa suhu tubuh para jemaah sebelum masuk masjid, mewajibkan para jemaah mengenakan masker, menyediakan sarana cuci tangan bagi jemaah sebelum masuk masjid, dan menjaga jarak jemaah satu sama lain agar tidak berdesakan.
Untuk itu, Asrorun mengatakan pengurus masjid bisa memanfaatkan teras, halaman, hingga tempat parkir sebagai tempat shalat Jumat agar jemaah tak berdesakan.
"Shalat Jumat dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk sesuai dengan kapasitas. Bisa memanfaatkan teras atau tempat lain yang tersambung (dengan masjid)," tutur Asrorun.
Adapun pemerintah pusat menaikkan status PPKM di Jabodetabek menjadi level 3. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).
Baca juga: SE Menag: Jemaah Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen Kapasitas saat PPKM Level 3
Kenaikan level PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat ibadah di daerah PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.