TANGERANG, KOMPAS.com - Gelombang protes penolakan konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama kembali terjadi. Kali ini dilakukan 200 warga yang tinggal di sekitar jalan Kisamaun, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama di jalan Kisamaun.
Konsep penataan ulang yang diusung PT Tangerang Nusantara Global, BUMD milik Pemerintah Kota Tangerang, adalah menyiapkan lapak PKL di badan jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.
Dua ratusan warga menolak konsep penataan ulang itu karena kendaraan bermotor dilarang melewati jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.
Baca juga: Konsep Tata Ulang Pasar Lama Tak Disosialisasikan, Warga: Enggak Beres
Bentuk penolakan itu tertuang dalam petisi yang sudah diajukan ke DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/2/2022).
"Yang dukung (penolakan konsep penataan ulang Pasar Lama) banyak, tanda tangan kemarin (10/2/2022) di petisi," papar warga yang menolak konsep penataan ulang, Mochammad Sonni, saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
"Disampaikan ke DPRD (Kota Tangerang)," sambung dia.
Menurut Sonni, warga yang menandatangani petisi berjumlah sekitar 200 orang. Katanya, warga yang juga menolak konsep itu sebenarnya ada lebih banyak lagi.
Namun, lantaran memiliki waktu yang terbatas, petisi itu hanya ditandatangani oleh 200 warga sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD Kota Tangerang.
Baca juga: Langgar UU Tentang Jalan, Warga Tolak Konsep Penataan Ulang Pasar Lama
"Banyak, ratusan yang tanda tangan, ada 200-an. Itu juga belum semua, banyak yang enggak sempat tanda tangan. Soalnya harus diserahkan jam 10.00 WIB kemarin," urai Sonni.
Dalam kesempatan itu, dia menceritakan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar yang cukup kuat.
Lantaran jalan Kisamauan tak dapat dilewati kendaraan bermotor saat PKL beroperasi, sesuai konsep PT TNG, warga khawatir jika ada ambulans atau mobil pemadan kebakaran yang harus melewati jalan itu.
Jika aksesnya tertutup, ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang mungkin dibutuhkan warga di sekitar jalan Kisamaun terpaksa tak bisa melintasi jalan itu.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebut Sonni.
Dia menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berikut bunyi Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.