JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan kembali membekuk satu orang pria berinisial DA yang turut terlibat dalam pembunuhan pemuda berinisial VF (22).
Pembunuhan itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/2/2022) pagi.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben mengatakan, total ada dua pelaku yang sudah ditangkap.
"Sebelumnya adalah tersangka MYL. Hasil pengembangannya dengan inisial DA," ujar Yefta dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Kematian Pemuda di TPU Pesanggrahan yang Terkuak...
Yefta mengatakan, penyidik menangkap DA di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat malam. Saat itu DA berusaha melarikan diri.
"DA ditangkap di jalan layang. Motif sementara pelaku adalah ekonomi. Interogasi awal menerima imbalan uang dari otak pembunuhan," kata Yefta.
Yefta mengatakan, penyidik tengah memburu dalang dari pembunuhan yang membayar para eksekutor.
"Identitas sudah kami kantongi, tapi untuk sementara karena tim sedang dalam pengejaran, kami belum bisa sampaikan karena tim masih bekerja di lapangan," kata Yefta.
Baca juga: Pemuda di Pesanggrahan Ditikam Pembunuh Bayaran dengan Gunting
Sebelumnya, pelaku yang merupakan pembunuh bayaran, MYL, ditangkap pada Kamis malam atau atau beberapa jam setelah jasad korban ditemukan dengan dua luka tusuk di TPU.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, MYL ditangkap di kawasan Tangerang, Banten.
Hasil keterangan sementara, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan gunting yang disediakan oleh dalang pembunuhan ini.
"Dari interogasi, MYL tidak mengenal korban. Pelaku mendapat bayaran dari orang yang menyuruh untuk melakukan tindakannya tersebut," ujar Budhi.
Baca juga: Pelaku Dijanjikan Rp 1 Juta untuk Bunuh Pemuda di TPU Pesanggrahan
Adapun anggota Polres Jaksel bersama Polda Metro Jaya sedang memburu aktor yang memerintahkan MYL untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku MYL dan DA dijanjikan menerima upah Rp 2 juta oleh aktor pembunuhan. Masing-masing akan menerima Rp 1 juta.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bahwa MYL dan DA masing-masing baru menerima uang muka Rp 500.000.
"Dari perjanjian oleh orang yang nyuruh ini sebagian uang muka sudah diberikan kepada pelaku," kata Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.