JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022), mengatakan bahwa anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sementara itu, orang tua yang mendampingi anak-anak tersebut harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan status kategori warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM
Hal tersebut akan diketahui saat pengunjung memindai kode batang (barcode) untuk check in pada aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Ancol.
"Kami sangat menjaga protokol kesehatan, baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir dikutip dari Antara.
Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Semua pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs www.ancol.com.
Selama PPKM level 3 ini, jumlah pengunjung Ancol dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pembunuh Bayaran yang Bunuh Pemuda di TPU Pesanggrahan
Di dalam area rekreasi, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.
Ancol juga telah menambah wastafel yang tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Baca juga: Wisma UIC di Setiabudi Terbakar, Berawal Pekerja Potong Besi Pakai Mesin Las
Selain itu, ada tim satgas Covid-19 gabungan yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.
Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.