Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Mendatang, Munarman Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Tindak Pidana Terorisme

Kompas.com - 14/02/2022, 18:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme pada Rabu (16/2/2022).

Hal itu disampaikan majelis hakim saat menutup persidangan hari ini, Senin (14/2/2022).

"Maka sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Februari 2022. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap hakim.

Baca juga: Dalam Persidangan Munarman, Ahli Digital Forensik Ungkap Isi Percakapan soal Perang Biologis, Wabah Corona hingga Baiat

Dalam sidang hari ini, WK, seorang ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), mengungkap temuan sejumlah percakapan yang menyeret terdakwa Munarman.

Adapun WK merupakan ahli digital forensik yang dipanggil sebanyak tiga kali oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna memeriksa barang bukti terkait kasus yang menjerat terdakwa Munarman.

Barang bukti itu di antaranya beberapa ponsel, flashdisk, memory card, serta cakram DVD.

WK menemukan kata "baiat" dalam komunikasi via WhatsApp di beberapa ponsel.

Baca juga: Saat Ahli Beberkan Tanda-tanda Dukungan Munarman terhadap Teroris, Maklumat FPI Turut Disinggung...

Contohnya komunikasi antara Gus Lutfi Rohman dan Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 hingga 2 Juni 2020. Keduanya menyeret nama Munarman.

WK juga menemukan komunikasi akun WhatsApp atas nama Azmi Aziz Riau pada 2 Februari 2019 hingga 24 Agustus 2019.

Dalam percakapan tersebut, Azmi turut menyebut Munarman dan berkaitan dengan kata 'baiat'.

WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019.

Temuan selanjutnya, WK juga membeberkan percakapan akun atas nama Habib Muchsin pada 13 Mei 2018 sampai dengan 1 Maret 2021.

Kata-kata seperti 'Menhan China', Rencana Perang Biologi', hingga 'Wabah Corona' ditemukan dalam percakapan tersebut.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com