JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan itu berlaku pada 15-21 Februari.
Kendati demikian, sejumlah aturan pada PPKM level 3 di Jabodetabek juga dilonggarkan. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi.
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," kata Luhut, dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen
Namun, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin. Utamanya dalam penggunaan masker. Kemudian, dia pun meminta masyarakat tidak lupa mengikuti vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua maupun booster.
Berikut sejumlah pelonggaran aturan pada pelaksanaan PPKM level 3 Jabodetabek kali ini:
Adapun pemerintah melonggarkan aturan work from office (WFO) dengan meningkatkan kapasitas pekerja di kantor.
Pada pelaksanaan PPKM level 3 Jabodetabek sebelumnya, kapasitas WFO hanya 25 persen. Kini kapasitasnya ditingkatkan menjadi 50 persen.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan karakterisitik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pada tahun lalu.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen
"Pada periode PPKM minggu ini pemerintah kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," jelas Luhut.
Pemerintah pusat juga melonggarkan jumlah pengunjung di area fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata. Kapasitas ditingkatkan dari sebelumnya 25 persen menjadi maksimal 50 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (15/2/2022).
Selain meningkatkan kapasitas kantor dalam menyelenggarakan WFO dan jumlah pengunjung taman serta tempat wisata, pemerintah juga melonggarkan aturan penyelenggaraan acara seni dan budaya.
Kini, acara seni dan budaya di Jabodetabek bisa dihadiri sebanyak 50 persen pengunjung dari sebelumnya 25 persen pengunjung.
"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di (wilayah PPKM) Level 3 sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum dan tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.