TANGERANG, KOMPAS.com - Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, disebut meninggalkan pos tugasnya saat lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.
Lalu, Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh juga ikut menjadi saksi.
Baca juga: Perbandingan Jumlah Penjaga dengan Narapidana di Lapas Tangerang Diakui Tak Ideal
Saat sidang, majelis hakim bertanya kepada Victor, apakah Yoga selaku petugas penjaga Blok C sudah diinterogasi usai kebakaran terjadi. Blok C2 diketahui berada di dalam Blok C.
"(Yoga) tidak berada di Blok C. Menurut dia (Yoga), dia di dapur," sebut Victor.
"Dapur ke Blok C berapa jauh? Apa ada pintu (di antara dapur dan Blok C)?" hakim bertanya.
"Ada pintu pagar dan melewati selasar. (Jarak Blok C dan dapur) sekitar 200 meter," kata Victor.
Majelis hakim lalu bertanya berapa jarak antara dapur dan pos utama, lokasi kunci blok di lapas itu disimpan. Kunci Blok C2 juga disimpan di pos utama.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2
Menurut Victor, jarak antara dua tempat itu sekitar 300-400 meter. Keduanya terletak di tempat yang berjauhan karena dapur berada di area belakang lapas dan pos utama berada di area depan lapas.
"Kalau Blok C menuju pos utama?" hakim bertanya.
"200-an meter, melalui tiga pintu," jawab Victor.
Majelis hakim menanyakan, apakah Yoga yang malam itu seharusnya membawa kunci Blok C2 atau tidak.
Victor menyatakan, usai memastikan narapidana tertidur, Yoga atau penjaga blok lain wajib menyetorkan kunci ke pos utama.