Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Kaya Diminta Isolasi di Hotel, Siapa yang Berhak Dapat Fasilitas Isolasi Gratis dari Pemprov DKI?

Kompas.com - 16/02/2022, 11:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengimbau agar isolasi terpusat (isoter) yang disediakan Pemprov DKI diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu.

Hal itu disampaikan Isnawa dalam rapat Komisi A yang disiarkan secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Wagub DKI Sebut Warga dari Bodetabek Bisa Tempati Isoter di Jakarta

"Kita harapkan (lakukan isoter di hotel) kan ada beberapa hotel yang bisa berbayar," kata Isnawa.

Lantas, seperti apa kriteria masyarakat yang bisa menggunakan fasilitas isolasi terpusat dari Pemprov DKI?

Perlu diketahui bahwa syarat seseorang bisa menempati isolasi terpusat dilihat berdasarkan gejala Covid-19 yang dialami dan ketersediaan ruang isolasi mandiri di rumah.

Jika gejala Covid-19 yang dialami ringan dan tak memiliki ruangan untuk isolasi mandiri di rumah, masyarakat bisa menggunakan lokasi isolasi terpusat yang disediakan Pemprov DKI.

Dengan demikian, tidak semua pasien Covid-19 dapat menempati lokasi isolasi terpusat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.

Pasien dengan gejala sedang dan komorbid misalnya, tidak bisa dirujuk ke tempat isolasi terpusat. Mereka harus dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

Selain itu, pasien juga dilarang untuk datang sendiri ke lokasi isolasi terpusat karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa menyatakan pasien layak untuk mengisolasikan diri di fasilitas yang ada.

Baca juga: BPBD DKI Jakarta Imbau Orang Berduit yang Positif Covid-19 Isolasi di Hotel

Dikutip dari situs www.smartcity.jakarta.go.id, persyaratan bagi masyarakat yang hendak menempati isolasi terpusat yang disediakan Pemprov DKI ialah:

  1. Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR;
  2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri;
  3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali;
  4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Adapun untuk prosedur pengajuan rujukan isolasi terpusat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Melengkapi persyaratan (surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);
  2. Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:
  3. Jika bersedia, petugas segera merujuk;
  4. Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali;
  5. Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
  6. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19;
  7. Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi;
  8. Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com