JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan, rekonstruksi terkait kasus terorisme yang menjeratnya dibuat semaunya oleh penyidik.
Hal itu diungkapkan Munarman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (18/2/2022).
Awalnya, Munarman ditanya oleh kuasa hukumnya perihal perbedaan keterangan saksi saat rekonstruksi dan persidangan.
Baca juga: Tak Hentikan Acara Baiat di Makassar, Munarman Beralasan Itu Bukan Wilayah Kekuasaannya
"Pada saat rekonstruksi, apa ada perbedaan? Siapa saja saksi yang saudara ingat berbeda ketika rekonstruksi dan pengadilan?" tanya kuasa hukum kepada Munarman.
"Bukan perbedaan keterangan saksi ya. Jadi mereka yang ikut rekonstruksi itu hanya mengikuti arahan, ya seperti orang bikin film, ada sutradaranya, begitu. Jadi sudah dibuat skenarionya. Jadi orang tinggal melakukan saja," jawab Munarman.
Munarman kemudian mengambil contoh pada kegiatan baiat di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, 2014 silam. Ia menyebut, rekonstruksi peristiwa tersebut seolah-olah dibuat kalau dirinya merupakan tokoh teroris besar.
Baca juga: Tak Hentikan Acara Baiat ISIS, Munarman: Itu Bukan di FPI, Itu di Tempat Orang
"Jadi seolah-olah mereka (penyidik) mau mengesankan bahwa saya itu dihormati, saya itu tokoh teroris di kalangan mereka, sehingga ketika saya masuk, semua berdiri. Saya bilang enggak ada lah," tutur Munarman.
Munarman mengatakan, keterangan berbeda saat rekonstruksi itu terjadi karena penyidik tidak bisa menarik keterangan dari dirinya.
"Karena bagi saya, di BAP (berita acara pemeriksaan), saya tidak banyak memberikan keterangan ke penyidik karena percuma. Saya mengamalkan perkataan Imam Syafii saja, berdebat sama orang bodoh pasti kalah kita. Karena itu saya menghindari berdebat sama orang-orang bodoh itu. Jadi saya nanti saja di pengadilan," kata dia.
"Karena mereka tidak berhasil mengambil keterangan saya, akhirnya direkonstruksi dibuat semaunya mereka (penyidik) sesuai skenario yang mereka buat," tutur Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.