JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan, dirinya pernah dituduh sebagai "antek Amerika" saat menjadi salah satu kuasa hukum kasus pertambangan.
Hal itu diungkapkan terdakwa Munarman dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Munarman awalnya melakukan sesi tanya jawab dengan tim penasihat hukum.
Baca juga: Munarman Curhat dalam Sidang: Dulu Dituduh Komunis, Sekarang Teroris, Nikmati Sajalah
Munarman curhat bahwa dirinya pernah dituduh komunis saat membela petani dan buruh. Itu terjadi ketika dirinya masih berkecimpung di LSM.
"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika. Jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," ujar Munarman.
Kini, Munarman dituduh sebagai teroris. Ia mengaku menikmati saja berbagai macam tuduhan-tuduhan yang disematkan kepadanya.
"Ya saya nikmati saja lah. Begitu sejarahnya," kata dia.
"Saya dulu banyak mengadvokasi orang- orang yang dituduh OPM (Organisasi Papua Merdeka), dituduh saya simpatisan OPM lah. Jadi macam-macam memang," tutur Munarman.
Baca juga: Soal Rekonstruksi Kasus Terorismenya, Munarman: Dibuat Semaunya oleh Penyidik
Munarman mengatakan, aparat negara tidak pernah berubah dalam menyikapi suatu problem atau masalah.
"Masih tetap sama seperti dulu," kata Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.