JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menghentikan sementara pelayanan pembuatan atau perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan.
"Karena kondisi omicron yang masif jadi kita berhenti dulu pelayanan perekaman e-KTP," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat Rosyik Muhammad, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Konsep Baru Penataan Kawasan Kuliner Pasar Lama, PKL Ditempatkan di Sisi Barat Jalan Kisamaun
Rosyik mengatakan, penghentian pelayanan perekaman e-KTP itu sudah dilakukan sejak akhir Januari 2022.
"Di Januari akhir kita sudah mulai berhenti. Karena ada beberapa sudah ada yang terjadwal, ya terpaksa kita hentikan," ungkap dia.
Akibatnya, warga Jakarta Barat yang ingin membuat e-KTP harus tertunda sementara, sebab proses perekaman e-KTP harus dilakukan secara langsung antara pemohon dengan petugas Sudin Dukcapil.
"Kalau perekaman KTP harus ketemu langsung. Karena kita butuh foto langsung dan sidik jari," tutur Rosyik.
Rosyik mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 merebak, Sudin Dukcapil Jakbar melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi sekolah-sekolah dan lingkungan warga.
Baca juga: Belum Resmi Beroperasi, Gedung RS Pondok Aren Dijadikan Tempat Isoter Pasien Covid-19
Saat ini, Sudin Dukcapil Jakbar hanya melayani jenis pelayanan perbaikan surat-surat penting dan penggantian identitas pada KTP atau akta melalui pelayanan daring.
"Tetap kita layani via daring. Kita ada aplikasi Alpukat Betawi dan kita punya juga call center sendiri," ucap Rosyik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.