TANGERANG, KOMPAS.com - PT Tangerang Nusantara Global (TNG), salah satu BUMD Kota Tangerang yang mengurusi lahan parkir, mengaku menyewa lahan di Jalan Kisamaun dengan biaya hingga Rp 650 juta per tahun. Uang sewa dibayarkan ke Pemerintah Kota Tangerang.
Adapun Jalan Kisamaun merupakan lokasi berdirinya kawasan kuliner Pasar Lama. PT TNG tadinya berencana merevitalisasi kawasan ini, tetapi upaya tersebut gagal karena mendapatkan penolakan dari warga dan pedagang di kawasan Pasar Lama.
Terkait penyewaan lahan di Pasar Lama, Direktur Utama PT TNG Edi Candra mengatakan bahwa hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018.
"Setiap tahun lebih kurang seperti itu, (bayar uang sewa) sekitar itu, Rp 600 juta-Rp 650 juta," papar Edi melalui sambungan telepon, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Beda Spek dengan Mandalika, Aspal Trek Formula E Mirip Jalan Sudirman-Thamrin
Menurut dia, uang sewa itu dibayarkan karena PT TNG menyewa lahan parkir di jalan Kisamaun.
Karena telah mengelola lahan parkir di Jalan Kisamaun, PT TNG wajib membayar kontribusi ke Pemkot Tangerang.
"Itu (PT TNG menyewa Jalan Kisamaun) dari awal dalam hal perparkiran. Kan perparkiran ini, pada saat pengelolaan itu, kan ada kontribusi yang harus dilakukan PT TNG kepada pemerintah," papar Edi.
"PT TNG itu diwajibkan, walau sifatnya BUMD, untuk harus membayar sewa," sambungnya.
Baca juga: Beda dengan Sirkuit Mandalika, Jakpro Yakin Lintasan Formula E Rampung 3 Bulan dan Tak Bermasalah
Edi menyebut, pihaknya menyewa jalan Kisamaun hingga tahun 2023.
"(Sewa jalan Kisamaun) dari pertama kali dibentuknya PT TNG, 2018. Nominal sewa masih (sama), karena jangka waktu lima tahun kan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.