JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengemudi mobil HRV yang menabrak 3 pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, tidak dalam kondisi mabuk atau positif narkoba saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dirja menjelaskan, penyidik sudah melakukan tes urine terhadap sopir berinisial BT tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
"Sudah keluar, hasil tesnya negatif semua," kata Arga saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Dengan demikian, tersangka hanya dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Beban Berat Novi Amelia | Heboh Isu Jakarta Digempur Chemtrail
Adapun insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Saat kejadian, Honda HRV yang dikemudikan BT melaju dari arah selatan di Jalan Jenderal Sudirman menuju Bundaran Hotel Indonesia.
"Kejadian di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat," ujar Arga.
Sesampainya di dekat Graha BNI, pengemudi Honda HRV itu diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengendara motor yang berada di depannya.
Baca juga: Salah Pilih Menu Google Maps, Siswi SMP Naik Motor Masuk Tol Japek lalu Tertabrak Mobil
Akibat peristiwa itu, pengendara motor Honda Beat berinisial MI (20) dan Yamaha Aerox berinisial AFZ (33) mengalami luka-luka.
Sementara itu, pengendara motor Honda Beat lainnya yang berinisial MI (17) tewas di lokasi kejadian.
"Satu korban mengalami luka di kepala, meninggal dunia di tempat. Sementara dua korban lain luka-luka. Selanjutnya dibawa ke RSCM dan RS Tarakan," ungkap Arga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.