Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tertipu, Sejumlah Pengguna Investasi Viral Blast Global Lapor ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 21/02/2022, 17:52 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku korban investasi robot trading Viral Blast Global melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa para korban melaporkan dugaan kasus tersebut pada Minggu (20/2/2022) malam.

Laporan tersebut pun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Ketika Yusuf Mansur Digugat 3 PMI, Berawal dari Ajakan Investasi Saat Ceramah di Hong Kong

"Iya benar. Baru kemarin dilaporkannya," ujar Zulpan, Senin (21/2022).

Saat ini, kata Zulpan, laporan tersebut tengah dipelajari dan akan diselidiki oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ditindaklanjuti di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum korban investasi trading robot Viral Blast, Heri Basuki mengatakan, dalam laporan tersebut, 15 orang kliennya melaporkan dua orang petinggi Viral Blast Global.

Kliennya melapor karena merasa tertipu dan dirugikan oleh perusahaan investasi tersebut lantaran tidak ada kejelasan soal pengembalian dana yang telah disetorkan.

Baca juga: Selebgram Indra Kenz Laporkan Korban Penipuan Binomo ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

"Korban sudah menunggu itikad baik terlapor, karena sepekan tak ada konfirmasi dari para pelaku-pelaku ini. Mereka juga belum mengembalikan dana investasi yang dijanjikan yang semula berakhir pada 26 Januari," ungkap Heri dalam keterangannya.

"Tapi kenyataannya tak kunjung dikembalikan. Jadi ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dari Viral Blast," sambung dia.

Akibatnya, kata Heri, sebanyak 15 kliennya yang menjadi korban investasi Viral Blast Global diperkirakan mengalami kerugian Rp 400 miliar.

Heri menambahkan, pihaknya melaporkan dua petinggi Viral Blast Global dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Para korban juga menggunakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, pemilik investasi robot trading Viral Blast Global mengakui telah melakukan penipuan terhadap membernya.

Baca juga: Modus Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Koja, Pelaku Gunakan Sistem Pre-order

Pengakuan tersebut, disampaikan melalui e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member, dan diposting oleh trader sekaligus praktisi pasar modal, Desmond Wira melalui cuitan di Twitter pada Senin (14/2/2022).

Salah satu owner Viral Blast, Putra Wibowo juga mengakui aksi investasi bodong tersebut, yang diposting oleh kanal YouTube milik Roy Shakti, pada hari yang sama.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat yang tertipu oleh investasi skema ponzi Viral Blast untuk segera melaporkan ke polisi, agar masalah segera diproses secara hukum.

Tongam mengatakan, Viral Blast sudah diblokir sejak tahun 2021. Dengan pengakuan dari owner Viral Blast diharapkan bisa membuka jalan untuk penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com