JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, tidak semua warga menyetujui proses pengerukan Kali Mampang yang sudah dilakukan sejak Sabtu (19/2/2022).
Menurut Djaharuddin, sebagian warga yang bermukim di Kelurahan Pela Mampang dan Tegal Parang menolak pengerukan karena bagian belakang rumah mereka berdiri di bantaran Kali Mampang.
"Ada beberapa warga, terutama mereka yang mendirikan bangunan di bantaran kali, apabila dilakukan pengerukan dalam (bisa) menyebabkan rumah mereka roboh," ujar Djaharuddin saat ditemui di lokasi, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Camat Sebut Pengerukan Kali Mampang Tak Terkait Tuntutan Warga terhadap Anies
Djaharuddin belum menginventarisasi jumlah rumah warga atau bangunan yang berada di bantaran Kali Mampang.
Menurut Djaharuddin, berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah rumah yang berada di bantaran kali memiliki sertifikat.
"Kita belum menginventaris secara total ya, tapi dari informasi-informasi lapangan yang kami dapat itu mereka sudah melakukan sertifikasi terhadap bangunan dan tanah yang mereka miliki di bantaran Kali Mampang," kata Djaharuddin.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.
Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Baca juga: Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Sudah Rampung 100 Persen
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur Anies selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.