JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyoroti sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa telah serius melakukan program pengendalian banjir.
"Gubernur DKI Jakarta berhak mengajukan banding untuk membuktikan bahwa telah serius melakukan program pengendalian banjir tersebut," kata Francine kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali Mampang
"Serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," lanjut dia.
Francine menjelaskan, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah.
Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD).
Tertuang pula dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika Anies ingin mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Baca juga: Anies Klaim Pengerukan Kali Mampang Selesai 100 Persen, Penggugat: Pengerjaan Belum Tuntas
"Terlepas dari upaya hukum yang dilakukan, sebagai warganya kami berharap Gubernur DKI Jakarta lebih serius mengendalikan banjir di Jakarta tanpa perlu adanya gugatan, agar warganya tidak lagi menjadi korban," ujar Francine.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI membuka kemungkinan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, pengajuan banding akan ditentukan setelah melihat beberapa aspek seperti pengerjaan normalisasi Kali Mampang yang sudah diselesaikan dan pertimbangan dari majelis hakim.
"Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan," kata Yayan di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Bangun Turap Kali Mampang, Camat: Perlu Penggusuran
Yayan menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum mendapat surat putusan resmi dari PTUN.
Selain itu, waktu pengajuan banding masih lama, kata Yayan, sehingga Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait putusan PTUN tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.