DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Anton mengatakan, warga sekitar yang melintas di area Pasar Kemiri Muka, Depok, sudah tak dikenakan pungutan retribusi parkir.
"Setelah dikomunikasikan dengan teman-teman (Dishub) di lingkungan situ, akhirnya tidak dipungut untuk yang warga setempat," ujar Anton saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Bantah soal Pungli di Pasar Kemiri Muka, Dishub Depok: Pungutan Parkir Resmi
Dikatakan Anton, pihaknya telah lakukan evaluasi terkait laporan dari warga. Untuk itu, anggota Dishub yang bertugas di Pasar Kemiri tak lagi memungut resribusi parkir dari warga.
"Iya maklumlah, ini bagian sosialisasi juga. Sebagian wilayah sekitar Pasar Kemiri Muka sudah diberikan informasi dan juga dari UPT," kata Anton.
"Akhirnya warga jadi ngeh 'oh iya pernah ada Dishub juga' kurang lebih seperti itulah, sembari komunikasi," lanjut dia.
Meski demikian, Anton tak menampik bahwa pernah ada warga yang dimintai retribusi parkir saat masuk. Sebab, sulit membedakan pengunjung pasar dengan warga.
"Kan agak susah membedakan awalnya, tapi setelah ada masukan dari lingkungan (warga sekitar) ngobrol dengan petugas. Kita kan juga enggak saklek ya. Kalau memang itu warga ya dipersilakan lewat," kata Anton.
Baca juga: Petugas PPSU Korban Pembegalan Harus Jalani Operasi Tendon akibat Sabetan Celurit
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Kemiri Muka, Depok.
Dugaan ini berdasarkan video yang diunggah melalui akun Instagram @infodepok24.
Pada bagian keterangan tertulis "Masa dimintain semua, suruh bayar padahal cuma lewat doang kayak preman jadinya".
Seorang warganet @saputradeny677 merespons video tersebut.
"Tiap kali ke pasar kemiri pasti itu mah mau masuk ke keluar kek pasti disuruh bayar, belum lagi yang lain-lain. Mau lewat mana juga, depan atau belakang pasti suruh bayar," tulisnya.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Pembangunan Turap Kali Mampang Rampung Sebagian, Penggugat: Itu Beda Wilayah
Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Anton membenarkan bahwa pria berseragam di video itu merupakan anggotanya.
Namun, ia membantah pegawai Dishub itu melakukan pungli.
Menurutnya, pungutan retribusi parkir dilakukan secara resmi sesuai perintah dalam kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Jadi Pasar Kemiri Muka memang sudah cukup lama tak dipungut parkir. Kalau dari Dishub mulai melakukan pungutan parkir. Itu memang resmi dari kita sesuai arahan pimpinan berdasarkan kesepakatan Forkopimda," ujar Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.