JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, dibayar Rp 1 juta.
Hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan temuan fakta dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Iya, dibayar. Baru dibayar Rp 1 juta," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Ketua Umum KNPI dan Pengeroyoknya Tak Saling Kenal
Menurut Ade, keempat eksekutor Haris diduga kuat dibayar oleh tersangka berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah pengeroyokan.
"Rp 1 juta itu per orang," kata Ade.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif pengeroyokan tersebut, sekaligus mengejar tersangka yang belum diamankan.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal Ketua umum KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang. Dari empat orang tersebut dua di antaranya sudah kami amankan," ungkap Ade.
"Dari penangkapan 2 tersangka tersebut dikembangkan dan diamankan satu orang lagi berinisial SS (pemberi perintah)," sambungnya.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Motif Pengeroyokan Ketua KNPI yang Terkait dengan Organisasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris yang terjadi pada Senin (21/2/2022) berjumlah empat orang.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku utama kasus pengeroyokan tersebut.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut, kata Zulpan, berinisial NA (35) dan JT (43). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Ketua KNPI Duga Pelaku Penganiayaannya adalah Orang Bayaran
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai pemberi perintah kepada 4 pengeroyok tersebut.