JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) di sejumlah kantor pos wilayah Kecamatan Kemayoran, Selasa (22/2/2022), menimbulkan kerumunan hingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com, sejumlah warga disebut melanggar aturan prokes karena tidak mengenakan masker saat antre penyaluran BPNT, mengingat saat ini DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Sebetulnya ada prokes yang diterapkan, saat memasuki area dalam kantor pos itu wajib menggunakan masker," kata Tenaga kerja sosial kecamatan Kemayoran (TKSK Kemayoran) Nini saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2022).
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT
"Tapi, namanya warga, ada kerumunan seperti itu mungkin dia pengap atau gerah, makanya dibuka maskernya, tapi kalau di dalam kantor pos wajib dipakai maskernya," imbuhnya.
Nini menyayangkan penyaluran BPNT terkesan mendadak, tanpa menyampaikan informasi awal kepada pihak kecamatan maupun kelurahan setempat.
"Katanya pembagiannya mendadak kemarin, dimulai jam 16.00 WIB. Itu benar ada kerumunan, katanya sempat dibubarin sama polisi dan didatangi Satpol PP," ujar Nini.
"Enggak tahunya hari itu penyaluran ada di 5 kelurahan. Di Kelurahan Serdang, Kebon Kosong, Sumur Batu, Cempaka Baru, dan Utan Panjang. Di Kantor Pos Sumur Batu antrian sampai jam 9 malam saya dapat info," sambungnya.
Baca juga: Bansos Barang Dihentikan, Kemensos Bagikan BPNT Berupa Uang
Menurut Nini, penyaluran BPNT yang sesuai dengan aturan dari pemerintah harus diberikan kepada warga dengan sistem rumah ke rumah.
"Memang seharusnya itu door to door, bukan dikumpulkan di kantor pos, saya enggak tahu ini kenapa tiba-tiba kantor pos mengumpulkan warga," ungkapnya.
Adapun penyaluran BPNT kali ini merupakan bantuan reguler yang setiap bulan disalurkan untuk warga. Kriteria warga yang berhak menerima, yakni memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki nomor rekening.
Jumlah bantuan sendiri setiap per kepala keluarga diberikan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 per bulannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.