JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, hadir menjadi saksi A de Charge atau saksi meringankan bagi terdakwa Munarman dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Dalam persidangan, ia mengatakan, tuduhan teroris yang disematkan kepada Munarman itu salah.
Baca juga: Saksi Ungkap Andil Munarman Menyusun Buku Putih Pembunuhan Laskar FPI dan Bertemu Jokowi
"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang di-framing bahwa dia adalah seorang teroris," tutur Ebenezer.
Ebenezer mencontohkan saat Munarman menjadi koordinator "Aksi 212" di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada 2016 silam.
Saat itu, Munarman berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari presiden, Kapolri, hingga menteri-menteri.
"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," ucap Ebenezer.
Adapun dalam persidangan kasus terorisme ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Munarman, Ketua Jokowi Mania: Saya yang Minta..
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.