DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Syamsul Yakin, merespons positif terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Surat Edaran pemerintah ini harus kita respons secara positif sambil kemudian kita mengkaji. Membuat kajian di lapangan seperti apa sebenarnya respon agama lain terhadap pengeras suara umat Islam begitu," ujar Syamsul, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: DMI Bekasi Sambut Baik SE Menag soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Menurut Syamsul, perlu ada kajian untuk mengetahui apakah selama ini umat dari agama lain terganggu dengan bunyi pengeras suara di masjid.
Namun, Syamsul menuturkan, suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara ketika waktu salat tiba tidak bertujuan untuk mengganggu.
"Memang sebenarnya azan umat Islam ini tidak dimaksudkan untuk menganggu umat lain," kata Syamsul.
Di sisi lain, Syamsul tidak menampik kemungkinan penggunaan pengeras suara dapat mengganggu umat lain, misalnya saat subuh, di mana sebagian masyarakat masih tidur.
Oleh sebab itu, Syamsul menilai kebijakan pemerintah dalam membatasi penggunaan pengeras suara di masjid sebagai langkah yang bijaksana.
Ia meyakini peraturan tersebut dibuat untuk membangun ketenteraman di tengah masyarakat.
"Ya tentu kita berharap mudah-mudahan azan umat Islam atau pembacaan umat Islam tidak mengganggu umat lain begitu," ucapnya.
Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Berikut ini sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara