KOMPAS.com - Bagi Anda yang sedang ingin melakukan transaksi jual beli properti maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) penting untuk diketahui.
Selain itu, NJOP juga diperlukan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Harga NJOP setiap per tiga tahunnya mengalami kenaikan. Oleh karenanya patut dicek berkala.
Adapun besaran NJOP setiap daerah berbeda-beda. Untuk yang berada di Depok misalnya, Anda bisa mengeceknya secara langsung atau online.
Baca juga: NJOP Naik, untuk Properti Bagus, Penerimaan Pajak Juga Meningkat
Langkah mengecek NJOP Depok secara online
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs http://pbb-bphtb.depok.go.id/
- pilih BPHTB dan E-PBB lalu pilih Pengecekan PBB, kemudian masukkan Nomor Objek Pajak.
- Nantinya akan muncul informasi data PBB meliputi NOP, Alamat obyek PBB, RT/RW Obyek PBB, Kelurahan Obyek PBB, Kecamatan Obyek PBB, Luas Tanah Obyek PBB, Luas Bangunan Obyek PBB, NJOP Tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.
Bisa juga melalui aplikasi e-PBB Kota Depok. Berikut langkahnya:
- Unduh aplikasi e-PBB Kota Depok di Google Play Store atau Apps Store.
- Pilih Cari Pelayanan.
- Masukan NOP dan tahun yang ingin dicek. Nantinya akan muncul informasi lengkap PBB Anda.
Baca juga: NJOP Naik, Cek Dulu Masing-masing Wilayah
Cara mengetahui Nomor Objek Pajak
Biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila BOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
- Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. Biasanya, NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
- Melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang Anda miliki. Namun, apabila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.
- Cara lain yakni dengan datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Depok untuk mengetahui NOP.
Kantornya Dispenda Depok
Kantor Pelayanan PBB Dan BPHTB Kota Depok
- Alamat: Jalan Margonda Raya Nomer 54, Pancoran Mas, Kota Depok.
- Telepon: (021) 77217367
Disependa Kota Depok II Cinere
- Alamat: Jalan Limo Raya Nomer 60, Limo, Kota Depok.
- Telepon : (021) 753729
Baca juga: NJOP Diusulkan Naik 10-15 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.