TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24) yang dilaporkan sang ibunda, LF (45), karena menjual kulkas milik ibunya divonis tiga bulan penjara.
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Muhammad Mualimin, kuasa hukum Simon, mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bakal keluar dari tahanan pekan depan.
Sebab, Simon divonis tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Simon sudah ditahan sejak awal Desember 2021.
"Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan dan klien kami sudah ditahan sejak 7 Desember 2021," kata Mualimin ditemui usai sidang, Kamis.
"Jadi, kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar. Karena masa proses sidang, dia (Simon) sudah berada di dalam tahanan," sambung dia.
Baca juga: Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara
Mualimin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.
Sebab, berdasarkan kesepakatan dengan Simon, tim kuasa hukum akan menerima jika vonis dari hakim di bawah lima bulan penjara.
"Sesuai dengan kesepakatan Simon, kalau kami divonis di bawah lima bulan, kami akan terima," ucap Mualimin.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis Simon dimulai sekitar pukul 15.10 WIB. Simon hadir secara virtual.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang, Kamis.
Baca juga: Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak karena Jual Kulkas, Puncak Sakit Hati yang Menumpuk
Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.
"Saya terima," jawab Simon.
LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini. Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.
Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan komentar apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.