JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat yang dimiliki warga di bantaran Kali Mampang dicurigai didapatkan dari proses yang tidak sesuai aturan. Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan seharusnya bantaran kali adalah tanah milik negara.
"Yang jadi pertanyaan, sertifikat siapa yang ngeluarkan? Kok dekat bantaran kali bisa punya sertifikat. Itu secara teknis kan ada pelanggaran sejak awal. Kiri kanan kali kan merupakan tanah negara," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Persoalan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta kesulitan untuk melakukan pembebasan lahan. Padahal, pembebasan lahan dibutuhkan agar proses pengerukan dan pembangunan turap di sana berjalan maksimal.
Baca juga: Pengamat Sebut Ada Pelanggaran dalam Penerbitan Sertifikat Bangunan di Bantaran Kali Mampang
Adapun Pengadilan Tata Usaha Negara telah memenangkan sebagian gugatan warga terhadap Pemprov DKI. Pemprov DKI pun diperintahkan untuk menyelesaikan pengerukan dan membangun turap di Kali Mampang.
Yoga menyarankan agar Pemprov DKI secepatnya meninjau kembali kepemilikan lahan di bantaran Kali Mampang untuk memulai proses pelebaran kali.
Dengan demikian nantinya akan terdata bangunan mana saja yang memiliki sertifikat dan siapa pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
Pemprov DKI pun dapat memiliki data terkait bangunan mana saja yang berhak mendapatkan ganti rugi.
"Kalaupun dibeli dengan sertifikat tadi harus ada kompensasi. Misalnya setengah harga. Tidak bisa dibayar full. Harus ada jalan tengah. Karena secara teknis tanah negara tapi punya sertifikat. Berarti di situ ada pelanggaran," lanjut Yoga.
Baca juga: Pengamat Sebut Pengerukan Kali Mampang Tidak Efektif Cegah Banjir, Harus Ada Pelebaran
Menurut Yoga, Pemprov DKI Jakarta memang harus melebarkan kali untuk menangani banjir di kawasan tersebut, bukan sekadar pengerukan dan membangun turap.
"Harus disosialisasikan bahwa pengerukan kali tidak menyelesaikan akar permasalahan. Kali tetap akan meluap. Akan menggenangi permukiman. Sehingga Pemprov DKI harus berani mengatakan kalau ingin mengurangi dampak banjir, perlu ada pelebaran kali," kata Yoga.
Ia mengatakan selama masih ada bangunan yang menempel dengan bantaran kali maka akan tetap menjadi penyebab banjir lantaran mengurangi lebar kali dan mempercepat munculnya endapan sungai karena pembuangan limbah sehari-hari.
Oleh karena itu Pemprov DKI harus segera mengambil langkah untuk melebarkan Kali Mampang dengan merelokasi warga yang tinggal di bantaran.
Ia memahami bahwa merelokasi warga bukan pekerjaan mudah. Terlebih sebagian bangunan di bantaran Kali Mampang memiliki sertifikat. Namun menurut dia hal itu bisa diselesaikan dengan mencari jalan tengah sehingga Pemprov DKI dan warga sama-sama diuntungkan.
Baca juga: Politisi PDI-P: Nama Anies Bisa Rusak Kalau Pemprov DKI Banding Putusan Pengerukan Kali Mampang
"Pemprov harus tegas menetibkan permukiman yang ada di bantaran kali. Terutama bangunan baru yang muncul harus segera ditertibkan tanpa ampun. Karena ini menjadi contoh di kawasan lain," tutur Yoga.
"Momentum ini harusnya dilihat dari sisi posotifnya. Tidak perlu Pemprov DKI melakukan banding atau mengklaim melakukan pengerukan. Itu nanti jadi blunder," ucap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.