Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Beroperasi, Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Jual Hasil Tes PCR dan Antigen Palsu Mencapai Rp 300.000

Kompas.com - 25/02/2022, 15:19 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat orang menjual hasil tes PCR dan antigen palsu dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Keempat tersangka yang berinisial MSF, S, HF, dan AR itu telah ditangkap kepolisian pada Rabu (23/2/2022).

Tiga di antaranya merupakan pegawai Bandara Soekarno-Hatta, sementara satu lainnya adalah petugas di sebuah klinik di dekat bandara tersebut.

Baca juga: Palsukan Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, 4 Tersangka Ditangkap

"Untuk masing-masing surat (tes PCR dan antigen palsu) dikenakan Rp 200.000-Rp 300.000," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono, dalam rekaman suara, Jumat (25/2/2022).

Dia mengungkapkan, keempat pelaku sudah memalsukan dua jenis dokumen perjalanan itu selama lima bulan.

Sementara itu, sepanjang Februari 2022 saja, para tersangka telah memalsukan ratusan hasil tes PCR dan antigen.

"Sudah lima bulan (beroperasi). Bahkan, bulan Februari 2022, ada ratusan surat yang sudah dihasilkan," sebut dia.

Sigit menyatakan, salah satu tersangka merupakan petugas di sebuah klinik di dekat Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Warga Tangsel Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Tes PCR, RS Akui Salah Input Data

Pelaku tersebut memiliki akses untuk menginput hasil tes PCR dan antigen palsu ke aplikasi PeduliLindungi.

Kepolisian tengah mendalami apakah tersangka itu mengakses PeduliLindungi secara ilegal atau tidak.

"Yang pasti, ada oknum dari salah satu klinik yang ada di wilayah sekitar Bandara Soetta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang bersangkutan memiliki akses kepada PeduliLindungi," papar Sigit.

"Dan itu terus kita dalami apakah terjadi ilegal akses," sambung dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com