JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap lagi satu tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Permata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, seorang pria berinisial I, satu dari dua tersangka sebelumnya buron, akhirnya menyerahkan diri.
"Satu tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah menyerahkan diri," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Dengan demikian, tinggal satu orang lagi tersangka kasus pengeroyokan Haris yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Zulpan menyebut bahwa satu tersangka lain berinisial H masih dalam pengejaran petugas.
"Satu DPO lain dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran," kata Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Temukan Hubungan Utang dengan Motif Pengeroyokan Ketum KNPI
Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara sisanya masih buron.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43).
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan Haris terjadi pada Senin (21/2/2022) siang, sekitar pukul 14.10 WIB.