Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Avsec Bandara Soekarno-Hatta Terlibat Pemalsuan Hasil Tes PCR dan Antigen

Kompas.com - 25/02/2022, 19:41 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemalsuan hasil tes PCR dan antigen palsu merupakan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berinisial MSF dan S itu ditangkap pada Rabu (23/2/2022).

Corporate Communication PT Angkasa Pura Solution (APS) Virjiawan mengonfirmasi keduanya merupakan petugas Avsec.

Diketahui, PT APS merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II yang menaungi Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami memang memiliki bisnis Avsec. Nah kami baru mengetahui dari pihak kepolisian bahwa ada oknum kami yang ditangkap," kata Virjiawan, dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: 4 Pemalsu Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Raup Untung Rp 60 Juta

Virjiawan mengatakan, kedua tersangka itu menjual hasil tes PCR dan antigen palsu di luar jam kerja.

Ia menyayangkan tindakan MSF dan S yang sudah menjual dokumen perjalanan penerbangan palsu.

Menurut Virjiawan, MSF dan S telah dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja.

"Kami, dari manajemen APS, sudah mengeluarkan dan menonaktifkan oknum tersebut," tuturnya.

Sementara, Virjiawan tidak mengetahui sudah berapa lama MSF dan S bekerja sebagai Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kerja berapa lamanya, kami tidak terlalu mengetahui. Pimpinannya langsung yang bisa menyampaikan," kata dia.

Baca juga: Peran 4 Pemalsu Hasil Tes PCR dan Antigen, Cari Peminat di Bandara Soekarno-Hatta hingga Buat Dokumen

Selain MSF dan S, polisi juga menangkap dua tersangka lain pegawai klinik berinisial AR dan HF yang belum diketahui pekerjaannya.

AR berperan sebagai pembuat hasil tes PCR dan antigen palsu. Sedangkan tiga tersangka lain berperan mencari calon penumpang yang berminat membeli hasil tes palsu.

Mereka menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama lima bulan dan meraup untung Rp 60 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com