KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang telah menyesuaikan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada awal 2020.
NJOP merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.
NJOP diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak. NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Biasanya NJOP mengalami perubahan setiap tiga tahun sekali. Bahkan untuk wilayah yang strategis bisa mengalami kenaikan setiap satu tahun sekali. Oleh karena itu penting untuk mengecek NJOP secara berkala.
Baca juga: Marak Rumah Dijual di Bawah NJOP, REI Minta BPHTB Turun 2,5 Persen
Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Tangerang berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):
Atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang yang terletak di Jalan Satria - Sudirman Nomor 1, Manis Jaya, Jatiuwung atau yang terletak di Jalan Cipondoh untuk membuat penerbitan NJOP, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
Untuk objek PBB-P2 belum terdaftar dan bukan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
Untuk objek PBB-P2 telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial, bersama ini dilampirkan:
Baca juga: Mau Beli Atau Jual Rumah, Sudah Tahu Apa Itu NJOP Belum?
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak.
Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
Baca juga: NJOP DKI Naik, Anies Nilai Rumah DP 0 Rupiah Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.