KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor telah menyesuaikan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada awal 2019.
NJOP sendiri diketahui merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.
NJOP diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak.
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Biasanya NJOP mengalami perubahan setiap tiga tahun sekali. Bahkan untuk wilayah yang strategis bisa mengalami kenaikan setiap satu tahun sekali. Oleh karena itu penting untuk mengecek NJOP secara berkala.
Baca juga: NJOP Naik, untuk Properti Bagus, Penerimaan Pajak Juga Meningkat
Untuk wilayah Kota Bogor, NJOP bisa diketahui dari situs resmi Pemerintahan Daerah setempat dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs bapenda.kotabogor.go.id.Pilih ikon e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang tertera lalu pilih Registrasi User.
- Setelah registrasi berhasil, klik data e-SPPT. Jika data e-SPPT masih kosong maka lakukan registrasi e-SPPT mandiri.
- Pilih Hubungan Pengunduh, Nomor Objek Pajak (NOP), Tahun Bayar Terakhir dan ceklis persetujuan lalu klik simpan.
- Nantinya di pilihan data e-SPPT akan ditampilkan informasi tagihan e-SPPT, lengkap dengan harga NJOP di tahun tersebut.
- Atau jika ingin melihat manual NJOP tahun 2019 bisa melihat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 30 tahun 2019 melalui link ini.
Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bogor berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):
- Download aplikasi "iPBB" di Play Store atau App Store.
- Masukan NOP dan Tahun Pajak.
- Nantinya akan ada informasi PBB yang meliputi detail lokasi objek pajak, NOP, NJOP dan jumlah biaya yang harus dibayar.
Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Wilayah Jaksel Naik
Cara mengetahui NOP
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
- Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
- Cara lain yakni dengan datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor untuk mengetahui NOP.
- Kantornya terletak di Jalan Pemuda Nomor 31, Tanah Sareal, Kota Bogor. Hotline-nya di nomor (0251) 8322871 atau ke kantor Dispenda Bogor yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 4, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Hotelinenya di nomor (0251) 8326622.
- Bisa melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang Anda miliki. Namun, apabila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.
Baca juga: Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Bumi Bangunan hingga 20 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.