JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta masih berstatus Level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Status Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Info Pangan Jakarta: Harga Cabai Rawit, Bawang Merah, dan Daging Ayam Naik
Selain itu, wilayah kota penyangga DKI Jakarta juga masih berstatus PPKM Level 3 seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Perpanjangan PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) sampai dengan 7 Maret 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, Tito juga menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM Level 3 di Jabodetabek berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Begitu juga dengan dasar asesmen situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabodetabek saat ini.
Baca juga: UPDATE 28 Februari: Ada 7.300 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta, 55 Pasien Meninggal
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," tulis Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.