Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Akan Diperiksa sebagai Saksi

Kompas.com - 01/03/2022, 08:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama memasuki babak baru.

Kini, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa politisi Partai Golkar Azis Samual pada hari ini, Selasa (1/3/2022).

"Udah ada panggilannya (terhadap Azis Samual). Panggilan sebagai saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Politisi Golkar Azis Samual sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

 

Namun, Ade belum mengungkapkan keterlibatan Azis dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Itu masih penyidikannya, yang jelas dia dibutuhkan keterangan saksi. Nanti keterangan lebih lanjutnya," ujar Ade.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aziz Samual pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual.

"Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.

Adapun Haris sebelumnya merasa masih ada dalang pengeroyokan yang memerintahkan para debt collector untuk mengeroyoknya namun belum tertangkap.

Haris menduga bahwa tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

Baca juga: Satu Tersangka Pengeroyok Ketua Umum KNPI Masih Buron

 

"Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya. Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya," ungkap Haris.

"Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama. Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?," sambungnya.

Dalam proses sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat eksekutor pengeroyokan. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap mulanya NA (35) dan JT (43).

Kemudian Polda Metro Jaya menangkap SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

Usai menangkap ketiga orang tersebut, seorang tersangka berinisial I yang tadinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com