Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/03/2022, 13:41 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok meringkus ayah yang memerkosa anak kandung berinisial DN (11) pada Senin (28/2/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan, pelaku berinisial A ditangkap tanpa melawan.

Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.

"Pelaku diamankan semalam pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Istri

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk diperiksa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Polisi mengamankan barang bukti satu golok dan dua sprei, kaus kutang berwarna putih, dan celana dalam warna pink," ujar Yogen.

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ancam Bunuh Adik-adik Korban jika Nafsunya Tak Dilayani

Yogen menyampaikan, perbuatan tersangka terungkap saat tepergok istrinya melakukan pelecehan seksual kepada putri mereka.

Ibu korban, kata Yogen, melihat tersangka memengang alat vital anaknya yang sedang tidur.

Saat itu tersangka berdalih dengan beralasan membangunkan anaknya untuk memasak mi.

"Ibu korban memergoki pelaku sedang memegangi alat kelamin korban dari balik celana saat korban sedang tidur. Pada saat pelaku ditegur, ia beralasan sedang membangunkan korban untuk memasak mi," tutur Yogen.

Baca juga: Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali di Depok

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun karena ayat khusus yang menyatakan tersangka merupakan wali atau orangtua ini akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," lanjut Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com