BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali melakukan aksi demo menuntut dua hal terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa (1/3/2022).
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan M Nur Fahroji mengatakan, pihak buruh sudah melakukan aksi demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada minggu lalu.
Tuntutan yang mereka sampaikan sama dengan tuntutan demo hari ini di Kota Bekasi.
"Tuntutan kami yang pertama adalah revisi dengan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Kedua, jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait JHT," kata Fahroji saat ditemui wartawan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Buruh Heran Menaker Belum Jalankan Instruksi Jokowi soal JHT
Saat bertemu dengan perwakilan buruh, kata Fahroji, pihak BPJS menyampaikan telah membuat surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk menyampaikan tuntutan dan penolakan buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Fahroji menambahkan, buruh akan terus menjalankan aksi demo sampai pemerintah mencabut permenaker yang dianggap bermasalah oleh para buruh.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menjadi polemik dan menuai protes dari kalangan buruh.
Baca juga: Hendak Laporan Kehilangan 38 STNK dan BPKB, Korban Mengaku Dioper Sana-sini oleh Polisi
Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mendapat banyak penolakan lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum buruh berusia 56 tahun.
Tidak sedikit serikat buruh yang menolak disahkannya permenaker tersebut.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengkritik aturan tersebut karena buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK.
Peraturan itu membuat buruh harus menunggu lama jika hendak mengeklaim JHT.
"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.