Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Gelar Demo di Kantor BPJS Bekasi, Tuntut Permenaker Baru soal JHT Dicabut

Kompas.com - 01/03/2022, 18:29 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali melakukan aksi demo menuntut dua hal terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa (1/3/2022).

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan M Nur Fahroji mengatakan, pihak buruh sudah melakukan aksi demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada minggu lalu.

Tuntutan yang mereka sampaikan sama dengan tuntutan demo hari ini di Kota Bekasi.

"Tuntutan kami yang pertama adalah revisi dengan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Kedua, jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait JHT," kata Fahroji saat ditemui wartawan di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Buruh Heran Menaker Belum Jalankan Instruksi Jokowi soal JHT

Saat bertemu dengan perwakilan buruh, kata Fahroji, pihak BPJS menyampaikan telah membuat surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk menyampaikan tuntutan dan penolakan buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Fahroji menambahkan, buruh akan terus menjalankan aksi demo sampai pemerintah mencabut permenaker yang dianggap bermasalah oleh para buruh.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 menjadi polemik dan menuai protes dari kalangan buruh.

Baca juga: Hendak Laporan Kehilangan 38 STNK dan BPKB, Korban Mengaku Dioper Sana-sini oleh Polisi

Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mendapat banyak penolakan lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum buruh berusia 56 tahun.

Tidak sedikit serikat buruh yang menolak disahkannya permenaker tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengkritik aturan tersebut karena buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun sekalipun ia terkena PHK.

Peraturan itu membuat buruh harus menunggu lama jika hendak mengeklaim JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com