Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Tindak Anggota Ormas yang Gunakan Rotator dan Sirene

Kompas.com - 01/03/2022, 21:59 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tim Patroli Perintis Presisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menindak pengendara mobil yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), di Jalan Raya Bogor, Selasa (1/3/2022), sekitar pukul 02.15 WIB.

Ketua Tim Perintis Presisi Inspektur Polisi Satu (Iptu) Winam Agus mengatakan, pengendara tersebut ditindak karena mobilnya menggunakan lampu rotator dan sirene.

"Iya dari FBR. Mobil menggunakan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya," kata Winam kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Depok, Polisi Sasar Pengguna Lampu Rotator dan Pelat Sakti

Winam menuturkan, kendaraan dengan rotator dan sirene yang kerap digunakan oleh anggota FBR itu telah diamankan dua kali. Menurut dia, mobil tersebut dipakai saat malam hari untuk menghindari polisi.

"Sudah lama pakainya, namun untuk menghindari polisi mobil itu dipakai di malam hari. Ini sudah kita amankan dua kali, tahun lalu dan sekarang," ujarnya.

Lantaran telah melanggar dua kali, pengendara mobil tersebut ditilang oleh Satlantas Polsek Cimanggis.

Baca juga: Pahami Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

"Tahun lalu kami copot lampu rotator dan tulisan-tulisan, karena surat-surat mobilnya lengkap, kami lepaskan. Sekarang ditilang oleh anggota Cimanggis," ucap Winam.

"Diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis," tutur dia.

Adapun lampu rotator, strobo, hingga sirene hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.

Baca juga: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, 124 Kendaraan Berpelat Khusus RF Ditilang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com