JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda yang tinggal di indekos di Jalan Bayam III, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap polisi karena memukul dan mengancam warga dengan mengacungkan pisau saat berselisih pada Selasa (1/3/2021) dini hari.
Ketiga pemuda yang merupakan pendatang itu diketahui dalam kondisi mabuk setelah berpesta miuman keras.
Baca juga: Dua Tahun Pandemi, Ketika Gelombang Covid-19 Naik Setiap Libur Panjang Tiba...
Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Nasirin mengatakan, semula ketiga pemuda itu berkumpul di kawasan Melawai, Kebayoran Baru.
Ketiga pemuda saat itu sedang berpesta miras. Tim presisi yang melihat itu meminta mereka untuk pulang ke rumah.
"Sudah kita arahkan ke rumah masing-masing," ujar Nasirin saat dikonfirmasi, Selasa.
Ketiga pemuda mabuk yang saat itu menggunakan sepeda motor lalu pulang ke indekos di Jalan Bayam III, Gandaria Utara.
"Ternyata setelah sampai kosan mereka (tiga pemuda itu) berselisih dengan warga Petogogan. Waktu mabuk di Melawai sampai petogogan sudah (mabuk) berat," ucap Nasirin.
Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got
Nasirin mengatakan, ada dua korban yang menjadi bulan-bulanan ketiga pemuda mabuk dalam perselisihan yang terjadi.
Dari kedua korban itu, satu mengalami pukulan di bagian pipi kiri. Sedangkan satu warga lain diancam dengan pisau kecil.
"Untuk korban ada dua orang. Kita arahkan ke Polsek Kebayoran Baru untuk membuat laporan," ucap Nasirin.
Nasirin mengemukakan, ketiga orang yang mabuk dan membuat onar itu telah dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah pisau kecil.
Baca juga: Awal Mula Perselisihan antara Tiga Pemuda Mabuk dengan Warga di Kebayoran Baru
"Belum ada penusukan, (perselisihan itu) hanya pemukulan disertai pengancaman," ucap Nasirin.
Menurut salah satu warga bernama Zidan, perselisihan terjadi ketika rekannya melintas di depan kos tiga pemuda tersebut.