DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Nessi Annisa Handarmengatakan korban kekerasan seksual anak usia 11 tahun inisial DN beserta keluarganya telah berada di Rumah Aman.
Dia mengatakan, Rumah Aman sudah ada sejak akhir tahun 2020 untuk melindungi korban dari segala bentuk ancaman.
"Kita sediakan rumah aman bagi korban yang alami ancaman, lokasi tidak kami kasih tahu. Korban (DN), ibu korban (DH), dan anaknya yang lain (adik korban) dipastikan aman. Semua (biaya hidup) ditanggung pemerintah," ujar Nessi kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Sempat Kabur, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Nessi mengatakan bahwa pendampingan di Rumah Aman, tidak miliki tenggat waktu untuk memulihkan trauma yang mereka alami meski membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Selain itu, pihaknya juga akan tetap mendampingi korban dan keluarga dari ancaman dilingkungannya.
"Tergantung traumanya, bisa berbulan-bulan atau tahunan. Kita dampingi sampai betul-betul sembuh," ujar Nessi.
Baca juga: Menteri PPPA Temui Anak yang Diperkosa Ayahnya di Depok, Ingin Pastikan Korban Dapat Keadilan
"Sampai aman, enggak ada sebulan atau berapa lama. Kita upayakan ancaman tidak ada lalu sampai keluarga atau warga di lingkungan bisa menerima," lanjut dia.
Sementara, untuk menekan stigma di lingkungan, Nessi berujar melalui tim psikologi melakukan sosialisasi kepada warga sekitar untuk menghilangkan stigma di lingkungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Kami kan ada tim psikologi untuk lakukan sosialisasi di pusat pembelajaran, di acara warga, pendekatan baik di acara warga atau datang ke tempat warga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang ayah berinisial A diduga memerkosa anak kandungnya sendiri, DN (11), di Kota Depok.
Pelaku disebut mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jika menolak berhubungan badan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh kedua adiknya.
"Katanya (korban) diancam golok sama pisau dan ngancam adik-adiknya mau dibunuh kalau dia (korban) enggak melayani (hubungan badan) bapaknya," tutur ibu korban, DH, kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Untuk diketahui, DN mempunyai dua adik kandung, yakni laki-laki berusia tujuh tahun dan perempuan berusia lima tahun.
Lebih lanjut, DH mengatakan, aksi bejat suaminya telah dilakukan sejak setahun yang lalu. Awalnya pelaku meremas payudara korban.
"Itu berlangsung sudah satu tahun ternyata, dari Januari 2021. Awalnya dia (pelaku) meremas payudara, jarinya ke kelamin anak, berlanjut hingga berhubungan intim," kata DH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.