JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis peran Aliff Ali sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen. Dia kini ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Aliff ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik pada Selasa (1/3/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Aliff mengaku kepada penyidik bahwa dia telah memalsukan sejumlah dokumen sebagaimana laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aliff Alli Langsung Ditahan, Status WNA Jadi Pertimbangan
"Jadi terkait dengan saudara Aliff Alli, tadi malam penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan Rabu (2/3/2022).
"Sangkaanya terkait dengan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan oleh seseorang terhadapnya," sambung Zulpan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka.
Baca juga: Aliff Alli Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Palsukan KTP dan Akta Anak
Penyidik menjerat artis peran tersebut dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan langsung melakukan penahanan sejak Selasa malam.
"Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Ancaman hukuman 7 tahun kasus pemalsuaan dokumen," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Aliff Alli sempat menikah siri dengan artis Aska Ongi.
Aska Ongi kemudian melaporkan Aliff Alli atas dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP dan akta lahir anak pada 2020 lalu.
Laporan pemalsuan KTP dan akta autentik bermula ketika Aska Ongi hendak melakukan pengurusan akta kelahiran anak.
Aska mengurus akta kelahiran anaknya di Kecamatan Pancoran pada Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.