Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI, Politikus Golkar Azis Samual Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 02/03/2022, 20:08 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Azis ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (2/3/2022) malam ini.

"Iya ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu malam.

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada para tersangka untuk mengeroyok Haris.

Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka yang lebih dulu ditangkap.

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya empat orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Azis Samual Bantah Perintahkan Debt Collector Keroyok Haris Pertama

Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya malam harinya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.

Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H.

Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Azis Samual Jadi Otak Pengeroyokan Ketua KNPI, Motifnya Masih Misteri

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Ade mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.

Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com