BEKASI, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen.
Chairoman J Putro dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Bekasi mengusulkan Muhammad Saiful Daulah sebagai pengganti.
Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara mengatakan, rotasi kepemimpinan di DPRD merupakan hal yang biasa dilakukan dalam 2,5 tahun sekali.
"Rotasi, dinamisasi, itu pergantian hal yang biasa saja. Ini adalah konsekuensi dari PKS yang ingin mengedepankan partai lebih modern," ujar Heri, saat memberikan keterangan di kantor DPD PKS Kota Bekasi, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Bamus Kota Bekasi Sepakat Copot Ketua DPRD Chairoman
Dalam kesempatan yang sama, Chairoman mengatakan bahwa pencopotan dirinya tidak terkait dengan pengembalian uang Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang tidak merembet dengan itu (pengembalian uang), saya pikir sebaiknya memang ditanyakan kepada KPK. Memang sudah masuk ke arah sana. Sebaiknya kita tunggu bagaimana KPK menyelesaikan dan memproses itu," kata Chairoman.
Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi sepakat akan mencopot Chairoman. Kesepakatan tersebut diambil setelah Bamus menggelar rapat internal pada Selasa (1/3/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied tidak menjelaskan alasan Chairoman dicopot. Menurutnya, pencopotan tersebut diambil berdasarkan permintaan DPD PKS Kota Bekasi.
Baca juga: Diberi Rp 200 Juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Mengaku Tak Tahu Maksudnya
Sementara, Chairoman mengaku telah diberikan Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pengakuan itu disampaikan Chairoman seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK, pada Selasa (25/1/2022).
"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman.
Menurut Chairoman, awalnya dia tidak mengetahui total uang yang diberikan oleh Pepen. Uang itu diserahkan ke penyidik KPK setelah Pepen ditangkap.
"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta," kata dia.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Meski Rp 200 Juta dari Pepen Sudah Dikembalikan Ketua DPRD Bekasi, KPK Tetap Usut Unsur Pidananya
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa.
Namun, uang dari pihak swasta itu diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.