Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Tarif Derek di Tol Jagorawi, Operator Diberi Surat Peringatan

Kompas.com - 04/03/2022, 10:58 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Marga memberikan surat peringatan kepada operator derek atas pungutan liar tarif derek di Tol Jagorawi pada 27 Februari 2022.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, surat peringatan diberikan agar operator menjamin pungutan liar tidak lagi terjadi.

"Jasamarga Tollroad Operator selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut," ucap Dwimawan dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Petugas Derek Tol Jagorawi Pelaku Pungli Akhirnya Dipecat

Dwimawan mengatakan, operator derek sudah menjawab surat peringatan itu dengan komitmen peristiwa pungli tidak akan terulang lagi untuk pengguna jalan lainnya.

Selain membuat surat peringatan, Jasa Marga juga meminta operator derek memecat karyawannya yang melakukan tindakan tersebut.

Merespons permintaan jasa marga, operator derek disebut sudah melakukan pemecatan.

"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," kata Dwimawan.

Dwimawan juga menjelaskan, layanan derek dari Jasa Marga diberikan secara gratis apabila pengguna jalan tol alami gangguan perjalanan.

Baca juga: 4 Orang Diduga jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Bekasi

Layanan diberikan secara gratis sampai radius satu kilometer sat keluar dari pintu tol terdekat.

"Namun jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dwimawan.

Adapun tarif yang dikenakan yaitu untuk golongan I tarif awal Rp 100.000, tarif selanjutnya Rp 8.000 per kilometer.

"Sementara untuk kendaraan non golongan I akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer," kata Dwimawan.

Sebelumnya, ramai di media sosial cuitan akun @dikakush yang menyebut dirinya menjadi korban pungutan liar dari jasa derek resmi Jalan Tol Jagorawi.

Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi

Akun twitter tersebut mengaku langsung diminta uang Rp 1 juta untuk penderekan, kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek.

Tidak terima dengan pengenaan tarif, pemilik akun @dikakush kemudian berdebat karena mengetahui layanan derek dari Jasa Marga gratis untuk tujuan pintu keluar terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com