JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh telah menjalani lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022).
Angelina lapor diri setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Saat ini, ia tengah menjalani masa cuti menjelang bebas selama tiga bulan.
Baca juga: Lapor Diri ke Badan Pemasyarakatan Jaksel Usai Bebas, Angelina Sondakh: Alhamdulillah Sehat
Proses pelaporan perdana Mantan Puteri Indonesia ke Bapas Jaksel itu berlangsung sekitar satu jam setelah kedatangannya pukul 10.44 WIB.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro menjelaskan bahwa Angelina Sondakh bakal lapor diri dua minggu sekali sampai dengan 1 Juni 2022.
"Hari ini ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky di Bapas Jaksel, Jumat.
Ricky menjelaskan, pelaporan diri yang dijalani Angelina Sondakh bisa dilakukan secara tatap muka maupun virtual di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Bapas Jaksel juga bakal melakukan pengawasan terhadap Angelina Sondakh secara langsung.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beri Semangat ke Tahanan Lain
" Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus patuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB. Dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," ucap Ricky.
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun, saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.