TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Banten menilai kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pelayanan publik masuk ke dalam zona kuning alias tingkat kepatuhan sedang.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedi Irsan berujar, penilaian itu dilakukan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
"Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Jadi, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning," paparnya kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
"Zona kuning itu tingkat kepatuhan sedang," sambung dia.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar Usia 6-11 di Kota Tangerang Sentuh 87,3 Persen
Dedi merinci, Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74.
Zona merah dengan tingkat kepatuhan buruk mendapat skor di antara 0 hingga 50,99.
Lalu, zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan skor 51-80,99, dan zona hijau atau tingkat kepatuhan baik dengan skor 81-100.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang.
Baca juga: Mulai 7 Maret, Murid SMP dan SD di Kota Tangerang Akan Ikuti Proses Belajar Tatap Muka
Dindik masuk ke dalam zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau.
"Jadi digabungkan lah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," sebut Dedi.
"Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama Provinsi. Secara keseluruhan, dia (Pemkot Tangerang) masuk peringkat keempat," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.