JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang baso yang menjadi penadah sepeda motor hasil pembegalan di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penadah berinisial Y ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor.
"Penadah saudara Y seorang tukang baso. Kami tangkap di Parung," ujar Zulpan, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Sempat Buron Sebulan, Dua Begal di Bekasi Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, Y diduga menjadi penadah kendaraan hasil pembegalan yang dilakukan oleh DS dan DMF.
Kasus pembegalan bermula ketika korban berinisial RDS melintasi Jalan Arteri JORR pada 3 Februari 2022. Saat melintas di kawasan Jatiwarna, korban dibuntuti dan dipepet oleh DS dan DMF.
Pelaku kemudian menarik pakaian RDS hingga korban terjatuh dari motornya. Kemudian, korban diancam menggunakan pisau lipat.
"Korban diikuti dua orang berboncengan lalu ditarik jaketnya hingga terjatuh. Kemudian pelaku melakukan penondongan dan pengancaman mengambil sepeda motor korban," ungkap Zulpan.
Baca juga: Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Masih Dirawat di RS Bhayangkara
Setelah beraksi, kata Zulpan, kedua pelaku kemudian menjual kendaraan hasil curian kepada Y.
Kini, ketiga pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. DS dan DMF selaku eksekutor dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Zulpan.
"Untuk Y sebagai penadah hasil kejahatan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.