TANGERANG, KOMPAS. com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bingung dengan penilaian Ombudsman Perwakilan Banten terkait buruknya pelayanan publik.
Jamaluddin mengatakan, Ombudsman tidak pernah mengonfirmasi atau mengecek ke Dinas Pendidikan terkait penilaian itu.
"Sebenarnya saya agak bingung penilaiannya kapan dan kepada siapa, karena tidak ada yang pernah check and re-check ke dinas," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Pelayanan Publik Dindik Kota Tangerang Dinilai Buruk, Ini Penjelasan Ombudsman
Selain itu, Jamaluddin juga mempertanyakan soal tolok ukur yang digunakan Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik.
"Sedangkan yang namanya tolok ukur pelayanan itu kan, semua guru, masyarakat tidak ada yang pernah komplain, intinya kan itu," lanjut Jamal.
Menurut Jamal, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.
Misalnya, pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.
Jamal menjelaskan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara daring atau online sejak beberapa tahun lalu.
Kemudian terkait dengan pelayanan BOS, datanya sudah terjaring secara terpusat melalui dapodik (data pokok pendidikan).
"Terus legalisasi ijazah itu saya rasa yang jelas itu manual. Dan itu juga tidak banyak ya, artinya ketika masyarakat datang itu kita layani dan memang untuk kaitan penilaian ini saya tidak tahu. Tahu-tahu sudah disampaikan pada saya (buruk)," pungkasnya.
Baca juga: Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
"OPD harus memaparkan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik," ujar Dedy, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Sementara, kata Dedy, Dindik Kota Tangerang sama sekali tidak memaparkan pelayanan publik kepada masyarakat.