JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 21 motor yang menjadi bagian dari rombongan pemotor Supermoto Otomotif Jabodetabek yang naik ke atas jalan tol layang.
Rombongan tersebut tepatnya naik ke Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur, yang seharusnya merupakan zona bebas kendaraan roda dua.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, rombongan pemotor itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.
"Selain itu, juga bertentangan dengan PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukkan roda empat atau lebih," kata Jamal saat konferensi pers, Minggu (6/3/2022).
Sebanyak 21 motor itu kini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara 28 orang yang mengendarai motor-motor itu tidak ditahan.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," ujar Jamal.
Berdasarkan pengakuan, rombongan pemotor itu masuk jalan tol karena tidak paham paham soal rambu lalu lintas yang ada.
"Secara umum mereka mengatakan ketidaktahun tentang jalan tol. Hasil survei kami di lokasi juga tidak ada gate tol, jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada," kata Jamal.